Siti Zuhro menyambut baik usulan itu. Menurut dia, setiap sistem yang dipandang bisa meningkatkan kemudahan dan memperhatikan “keunikan” Indonesia layak dipertimbangkan.
Inti pemilu, kata Siti, pada prinsipnya yaitu upaya mengonversi suara pemilih menjadi dukungan elektoral ke kontestaan atau partai. Bila makna ini dipegang, maka semua harus terbuka ke dalam metode-metode yang menjamin efisiensi dan mengurangi dampak buruk yang bisa merusak demokrasi itu sendiri.
”Kemajuan teknologi seperti e-Voting dapat diadopsi karena hal ini tidak mengurangi hak konstitusional masyarakat” ujar Siti.