RUU DKJ ditargetkan akan dibawa ke paripurna pada 4 April 2024.
Tito menegaskan bahwa pemilihan Gubernur DKJ melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang diterapkan pada saat ini. Pemerintah tak akan menunjuk kepala daerah DKJ.
“Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. (Tepuk tangan). Bukan ditunjuk, sekali lagi,” kata Tito.