“Pemerintah pusat memandang wajah kehadiran pemerintahan sehari-hari sesungguhnya ada pada level pemerintahan kelurahan dan desa dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT),” tutur dia.
Ke depan, dalam penyaluran dana kelurahan diperlukan upaya peningkatan kinerja layanan publik kelurahan yang diukur dari aktivitas, seperti layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, layanan pembayaran PBB, layanan pemberdayaan ekonomi masyarakat, layanan ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan ekonomi pengentasan kemiskinan, sararan dan prasaran air bersih, sampah, stimulan usaha kecil, dan lain sebagainya.
Dengan demikian alokasi dana kelurahan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat dalam pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, serta peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Untuk akuntabilitasnya silakan masyarakat dan pers melakukan pengawasan dan akan dilakukan audit oleh lembaga pengawasan internal pemerintah baik inspektorat maupun BPKP serta BPK RI,” ujar dia.