Mendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya

Rizqa Leony Putri
Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Sindonews)

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri atas kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” kata Menteri Nadien.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Sedih Jaksa Tolak Pleidoinya: Fakta-Fakta Persidangan Diabaikan

57 tahun lalu

Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Sekalipun Bahasanya Puitis, Tak Mampu Goyahkan Fakta-Fakta Hukum

57 tahun lalu

Nadiem Respons Jokowi, Tegaskan Pengadaan Chromebook Jalankan Visi Digitalisasi Pendidikan Presiden

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal