"WTP tapi dengan berbagai catatan yang memang harus kita cermati ke depan. Lebih memperbaiki secara administrasi secara laporan keuangan dan secara implementasi sesuai dengan aturan-aturan," ungkap dia.
Terkait hal itu, Mu’ti menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Ia pun menyerahkan perkara tersebut ke Kejagung.
“Kalau kasus Chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan Aparatur Penegak Hukum," kata Mu'ti saat ditemui usai rapat.
"Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” ujarnya melanjutkan.