Nadiem Bikin Grup WhatsApp Sebelum Dilantik Jadi Menteri, Bahas Rencana Pengadaan Laptop

Ari Sandita Murti
Nadiem Makarim keluar dari ruang pemeriksa Kejagung usai diperiksa terkait kasus korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025). (Foto: iNews.id/Isra)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar membeberkan terkait grup WhatsApp yang dibentuk Nadiem Makarim bersama stafnya sebelum dilantik menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Hal tersebut disampaikan Abdul saat menguraikan perbuatan tersangka Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Menurutnya, grup tersebut dibuat oleh Jurist Tan alias JT dan Fiona Handayani dengan Nadiem Makarim (NAM).

"Pertama, JS selaku Staf Khusus Menteri Kebudayaan sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai 20 Oktober 2024 pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek," ucap Abdul dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Dia menambahkan, grup WhatsApp Mas Menteri Core Team itu membahas tentang rencana pengadaan digitalisasi pendidikan. Lantas, pada Oktober 2019, Nadiem pun diangkat menjadi Menteri hingga akhirnya Jurist Tan mewakili Nadiem selaku menteri membahas tentang proyek pengadaan ChromeOS tersebut.

"Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019 JS mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK," katanya.

Dia menerangkan, Jurist Tan meminta agar Ibrahim Arief dikontrak menjadi konsultan di Kemendikbudristek. Sebabnya, Ibrahim Arief bakal bertugas membantu program pengadaan ChromeOS tersebut nantinya.

"JS menghubungi IBAM dan Yeti Khim tuk membuatkan kontrak kerja Ibrahim Arief sebagai pekerja PSKP yang bertugas menjadi konsultan teknologi di warung teknologi pada Kemendikbudristek yang akan membantu program TIK Kemendikbudristek dengan menggunakan chrome OS," ucap Abdul.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop 

Nasional
4 bulan lalu

Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop

Nasional
6 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
8 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal