Mengembangkan Strategi Pertahanan Ibu Kota Negara Baru

Koran SINDO
Anang Puji Utama (Foto: Istimewa)

Anang Puji Utama 
Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan 

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada 7 Desember 2021 untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah. Pengaturan tentang ibu kota negara memiliki ruang lingkup sangat luas. Tidak hanya berkaitan dengan pemindahan dan pembagunan infrastuktur, namun juga pada aspek tata kelola wilayah, sosial budaya, dan pemerintahannya. Di dalamnya termasuk pengaturan kebijakan yang berhubungan dengan pertahanan negara. 

Pemindahan ibu kota negara akan berdampak luas bagi pengembangan strategi pertahanan, khususnya dalam memberikan perlindungan ibu kota negara sebagai simbol eksistensi bangsa dan negara. Selama ini strategi pertahahan ibu kota berfokus di wilayah DKI Jakarta, mengingat kedudukan Jakarta selain sebagai ibu kota juga sebagai pusat perekonomian.  Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta menuntut adanya perubahan pengelolaan pertahanan negara. 

Menyusun Instrumen Pengaturan Pertahanan 

Pertahanan negara merupakan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan keutuhan bangsa dan negara. Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara). Secara singkat, pertahanan negara memiliki urgensi menjaga eksistensi bangsa dan negara, baik dari penguasaan wilayah, kedaulatan, maupun keselamatan. Termasuk di dalamnya adalah ibu kota negara yang merupakan pusat pemerintahan dan simbol negara. 

Kedudukan ibu kota negara sangat penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan. Hal ini sekaligus menunjukkan kerawanan atas situasi dan kondisi ibu kota negara. Pengalaman selama ini menunjukkan betapa strategis serta rawannya situasi DKI Jakarta. Dinamika politik, keamanan bahkan sosial ekonomi yang terjadi di Jakarta akan memengaruhi situasi nasional. Bahkan memiliki daya pengaruh besar. Barometer situasi nasional berpusat di Jakarta. Tidak hanya karena kedudukan sebagai ibu kota negara akan tetapi juga sebagai pusat bisnis nasional. 

Kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis nasional menjadikan Jakarta sebagai center of gravity Indonesia. Upaya pemindahan ibu kota negara akan mengurangi beban Jakarta. Terjadi pemisahan antara pusat pemerintahan dengan pusat bisnis atau ekonomi. Pemisahan ini, dari sisi pertahanan dan potensi gangguan, bisa merupakan kondisi positif. Namun juga memberikan dampak besar bagi pembangunan pertahanan yang selama ini dipusatkan di Jakarta. 

Pemisahan center of gravity ini di satu sisi menguntungkan dari penguraian ancaman dan gangguan akan tetapi juga menuntut pembangunan sistem pertahanan yang baru. Konsekuensinya adalah pertahanan negara harus diperlebar dengan memfokuskan pada wilayah inti dan pendukung ibu kota negara. Selain itu Jakarta nantinya juga memerlukan desain pertahanan khusus, terlebih apabila Jakarta akan dikembangkan menjadi pusat bisnis atau ekonomi nasional. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 

Bisnis
23 jam lalu

Otorita IKN Tawarkan Super Tax Deduction hingga 200 Persen untuk Investor yang Bangun Fasum

Internasional
24 jam lalu

Korban Tewas Banjir Asia Tembus 1.300 Orang, Indonesia dan Sri Lanka Terbanyak

Nasional
3 hari lalu

Menpar Targetkan 17,6 Juta Kunjungan Wisman ke Indonesia di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal