Anang Puji Utama
Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada 7 Desember 2021 untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah. Pengaturan tentang ibu kota negara memiliki ruang lingkup sangat luas. Tidak hanya berkaitan dengan pemindahan dan pembagunan infrastuktur, namun juga pada aspek tata kelola wilayah, sosial budaya, dan pemerintahannya. Di dalamnya termasuk pengaturan kebijakan yang berhubungan dengan pertahanan negara.
Pemindahan ibu kota negara akan berdampak luas bagi pengembangan strategi pertahanan, khususnya dalam memberikan perlindungan ibu kota negara sebagai simbol eksistensi bangsa dan negara. Selama ini strategi pertahahan ibu kota berfokus di wilayah DKI Jakarta, mengingat kedudukan Jakarta selain sebagai ibu kota juga sebagai pusat perekonomian. Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta menuntut adanya perubahan pengelolaan pertahanan negara.
Menyusun Instrumen Pengaturan Pertahanan
Pertahanan negara merupakan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan keutuhan bangsa dan negara. Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara). Secara singkat, pertahanan negara memiliki urgensi menjaga eksistensi bangsa dan negara, baik dari penguasaan wilayah, kedaulatan, maupun keselamatan. Termasuk di dalamnya adalah ibu kota negara yang merupakan pusat pemerintahan dan simbol negara.
Kedudukan ibu kota negara sangat penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan. Hal ini sekaligus menunjukkan kerawanan atas situasi dan kondisi ibu kota negara. Pengalaman selama ini menunjukkan betapa strategis serta rawannya situasi DKI Jakarta. Dinamika politik, keamanan bahkan sosial ekonomi yang terjadi di Jakarta akan memengaruhi situasi nasional. Bahkan memiliki daya pengaruh besar. Barometer situasi nasional berpusat di Jakarta. Tidak hanya karena kedudukan sebagai ibu kota negara akan tetapi juga sebagai pusat bisnis nasional.
Kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis nasional menjadikan Jakarta sebagai center of gravity Indonesia. Upaya pemindahan ibu kota negara akan mengurangi beban Jakarta. Terjadi pemisahan antara pusat pemerintahan dengan pusat bisnis atau ekonomi. Pemisahan ini, dari sisi pertahanan dan potensi gangguan, bisa merupakan kondisi positif. Namun juga memberikan dampak besar bagi pembangunan pertahanan yang selama ini dipusatkan di Jakarta.
Pemisahan center of gravity ini di satu sisi menguntungkan dari penguraian ancaman dan gangguan akan tetapi juga menuntut pembangunan sistem pertahanan yang baru. Konsekuensinya adalah pertahanan negara harus diperlebar dengan memfokuskan pada wilayah inti dan pendukung ibu kota negara. Selain itu Jakarta nantinya juga memerlukan desain pertahanan khusus, terlebih apabila Jakarta akan dikembangkan menjadi pusat bisnis atau ekonomi nasional.