"Mereka harus terlibat aktif dalam penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan," tutur dia.
Mengutip sila kedua dan kelima Pancasila, Angkie menegaskan masyarakat Indonesia, termasuk kelompok rentan, memiliki hak yang sama. Hak itu tidak bisa dibeda-bedakan.
"Saatnya, kita melangkah bersama dengan tujuan mengedepankan asas keadilan. Oleh karena itu, kelompok rentan tidak boleh dilupakan dan harus diikutsertakan dalam seluruh implementasi program pemerintah dan non-pemerintah agar terwujudnya lingkungan yang inklusif," kata Angkie.