Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari

Wildan Catra Mulia
Ilma De Sabrini
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (kiri) mengikuti upacara sertijab pelepasan jabatan sebagai Dandim 1417 Kendari di Makorem Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (Foto: Antara/Jojon).

Mengenai hukuman diatur dalam Pasal 9 yaitu meliputi teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 10).

Turut Bertanggung Jawab

Penjatuhan sanksi terhadap Kolonel Hendi sebagai akibat perbuatan istrinya merupakan hal lumrah dalam dunia militer. Prajurit TNI turut bertanggung jawab terhadap istrinya yang merupakan bagian dari Persatuan Istri Tentara (Persit).

Kewajiban demikian ditegaskan oleh Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surahawandi saat memimpin upacara sertijab Kolonel Hendi kepada Kolonel Infateri Yustinus Nono Yulianti.

"Suami harus membimbing istrinya dan juga keluarganya. Ketaatan itu di tentara tidak ada tawar-menawar," kata Surahawandi.

Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto menegaskan hal senada. Unggahan istri prajurit soal politik melanggar prinsip dasar TNI. Menurut dia, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (Keluarga Besar Tentara/KBT) netral.

”Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat dihubungi iNews.id, Jumat (11/10/2019).

Dalam kasus unggahan nyinyir tentang Wiranto tersebut, terdapat tiga prajurit yang mendapat sanksi tegas. Selain Kolonel Hendi, terdapat Peltu YNS dan Serda Z. Mereka juga dicopot dari jabatannya dan ditahan 14 hari.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Dramatis! TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI yang Diculik Perompak di Gabon

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Pria Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel, Pelaku Ternyata TNI

Nasional
7 hari lalu

Kemlu Tegaskan TNI di Gaza Bukan untuk Misi Tempur, Bisa Ditarik Kapan saja

Nasional
15 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal