Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari

Wildan Catra Mulia
Ilma De Sabrini
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (kiri) mengikuti upacara sertijab pelepasan jabatan sebagai Dandim 1417 Kendari di Makorem Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (Foto: Antara/Jojon).

JAKARTA, iNews.id – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari. Hendi juga dikenai sanksi berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Pencopotan Hendi terkait dengan unggahan istrinya di media sosial. Istri Hendi, Irma Zulkifli Nasution, membuat status nyinyir tentang peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

KSAD menegaskan, berkaitan dengan unggahan sang istri, Kolonel Hendi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

”Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS (Hendi Suhendi) tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan 14 hari,” kata KSAD usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
18 jam lalu

Menhan Sjafrie Undang Militer China Ikut Latihan Bersama Heping Garuda

1 hari lalu

TNI Pastikan Situasi Kondusif usai Peringatan Hari Damai Aceh

2 hari lalu

2 Prajurit TNI Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa usai Turunkan Bendera Bulan Bintang

5 hari lalu

Jet Tempur Rafale hingga F-16 Siap Meriahkan Atraksi Udara HUT ke-81 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal