JAKARTA, iNews.id - Paminal dan Provos merupakan suborganisasi di Divisi Propam Polri. Kepanjangan dari Propam yakni Profesi dan Pengamanan.
Divisi Propam bertanggungjawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos):
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal