b. Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
Berikut ini rincian tugas Paminal dan tugas Provos :
Tugas Paminal
Membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan;
Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Tugas Provos
Melaksanakan pembinaan disiplin internal, pemeliharaan ketertiban serta pengamanan internal dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.