JAKARTA, iNews.id– Menteri Haji dan Umrah, Mohammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) memberikan peringatan keras kepada para calon petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026.
Gus Irfan menegaskan agar seluruh petugas meluruskan niat sebagai pelayan jemaah, bukan sekadar mencari celah untuk beribadah haji secara gratis.
Pernyataan ini disampaikan Menhaj Gus Irfan saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (11/1/2026).
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, masih ditemukan banyak keluhan jemaah terkait kinerja petugas di lapangan.
Gus Irfan mengakui, meski banyak petugas yang berdedikasi tinggi, namun tidak sedikit pula petugas yang kebingungan dan tidak memahami tupoksi mereka saat berada di Tanah Suci.
"Tahun lalu banyak petugas yang tidak tahu apa yang harus dilakukan. Bukan karena tidak mau, tapi memang tidak tahu. Oleh karena itu, diklat ini harus diikuti dengan serius agar kalian paham tanggung jawabnya," kata Gus Irfan.
Menhaj mengingatkan para calon PPIH status utama mereka adalah sebagai petugas, bukan jemaah reguler. Karenanya, dia meminta para petugas untuk bisa memilah prioritas ketika dihadapkan pada situasi sulit antara menjalankan ritual pribadi atau membantu jemaah.
"Jangan berpikiran Anda berangkat untuk nunut haji atau nebeng haji. Niatkanlah sebagai pelayan tamu-tamu Allah," ujarnya.
Ia pun menambahkan instruksi konkret terkait skala prioritas petugas yakni, jika ada peluang petugas dipersilakan ikut melaksanakan ibadah haji.
"Jika terjadi benturan, petugas wajib memilih melayani jemaah di atas ritual pribadi," ujarnya.
Gus Irfan mengatakan, diklat petugas haji berlangsung selama 20 hari ditambah 10 hari melalui daring. Mereka digembleng materi tugas-tugas pokok dalam melayani jemaah dan materi kursus bahasa Arab.
Melalui diklat yang intensif ini, kata Gus Irfan, pemerintah berharap kualitas penyelenggaraan haji tahun 2026 meningkat signifikan.