Dengan melihat kondisi tersebut, kata Prabowo, maka didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebsar Rp121,03 miliar. KRI teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,89 miliar.
"Atas dasar rekomendasi hasil dari tim penelitian dan pencelaan, KSAL mengajukan permohonan ke Panglima TNI tentang permohonan oemindahtanganan dengan penjualan secara lelang, Selanjutnya Panglima TNI menindaklanjuti permohonan terebut kepada Menhan," paparnya.
Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Kemenhan membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemohonan pemindahtanganan secara lelang. Kondisi kedua KRI tersebut rusak berat dan penghapusan ini tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL.
"Sesuai dengan Permenhan nomor 18/2017 dengan tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN (barang milik negara) selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dan Permenhan nomor 3/2019 tentang tata cara pemindahtanganan barang milik negara," tandasnya.