"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insya Allah semuanya akan kita selesaikan," kata Sjafrie.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, tambang yang telah diambil alih negara tersebut rencananya akan diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Pemerintah berharap Antam tidak hanya menanamkan modal, tetapi juga menjalankan operasional pertambangan agar pengelolaannya berada di bawah kendali negara.
"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.
Sebagai bagian dari penertiban, petugas memasang plang di area operasional tambang. Pemasangan tersebut menandai larangan bagi pihak mana pun untuk menguasai atau memindahtangankan kawasan maupun melakukan aktivitas tanpa izin resmi.