"Kalau permennya sudah selesai. Sudah dari tanggal 1 Juli sudah berlaku," tuturnya.
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini baru diterapkan untuk layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online.
Sementara itu, kebijakan tersebut belum berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online. Menurutnya, pengaturan tarif taksi online juga melibatkan pemerintah daerah, sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," ucapnya.
Adapun, layanan pengantaran barang atau kurir berbasis roda dua juga belum masuk dalam cakupan aturan tersebut. Menurutnya, pengaturan layanan kurir berada di bawah kewenangan sektor pos yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Karena beda. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (sekarang Komdigi)," ujar Dudy.