Menhut bakal Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan, Luasnya Setengah Juta Hektare

Raka Dwi Novianto
Menhut Raja Juli Antoni akan mencabut izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 18 perusahaan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan mencabut izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 18 perusahaan. Hal ini disampaikannya usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, PBPH, sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare. Setengah juta hektare," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Raja Juli menambahkan, pencabutan izin tersebut dikarenakan para perusahaan itu tidak memaksimalkan pemanfaatan hutan secara baik. Atas instruksi Prabowo, pemerintah akan mencabut belasan izin perusahaan tersebut.

"Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Dicabut, Ini Daftarnya

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra

Nasional
7 hari lalu

Menhut Moratorium Penebangan dan Pengangkutan Kayu Imbas Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
13 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal