Menhut bakal Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan, Luasnya Setengah Juta Hektare

Raka Dwi Novianto
Menhut Raja Juli Antoni akan mencabut izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 18 perusahaan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Raja Juli menyebut bahwa izin tersebut ada yang telah diterbitkan pada tahun 1997. Pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum nantinya akan dicabut izinnya.

"Macam-macam. Ada yang terbit dari 1997, ada 2010, ada 98, ada 2006, macem-macem. Tapi kita punya kriteria untuk mekanisme mengingatkan, bersurat, dicek kembali. Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," ucapnya.

Nantinya, hutan-hutan yang dicabut izinnya tersebut akan diambil alih oleh negara.

"Oh iya, menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya. Apakah nanti dikelola oleh BUMN? Oleh Danantara, oleh Agrinas, atau apapun," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kemenhut Ubah Layanan Publik ke Digital, Tiket Taman Nasional hingga Gakkum Jadi Prioritas

6 hari lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

9 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

9 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal