Menhut bakal Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan, Luasnya Setengah Juta Hektare

Raka Dwi Novianto
Menhut Raja Juli Antoni akan mencabut izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 18 perusahaan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan mencabut izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 18 perusahaan. Hal ini disampaikannya usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, PBPH, sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare. Setengah juta hektare," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Raja Juli menambahkan, pencabutan izin tersebut dikarenakan para perusahaan itu tidak memaksimalkan pemanfaatan hutan secara baik. Atas instruksi Prabowo, pemerintah akan mencabut belasan izin perusahaan tersebut.

"Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan

4 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

5 hari lalu

Danantara Merger 23 BUMN Kawasan Industri, bakal Jadi Terbesar di Asia Tenggara

5 hari lalu

Danantara Beri Bocoran Daftar BUMN yang Siap IPO di Bursa, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal