Menhut Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Buntut Bencana di Sumatra  

Puti Aini Yasmin
Menhut Raja Juli Antoni mencabut 22 izin perusahan terkait pemanfaatan lahan hutan. (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Keputusan itu diambil buntut bencana Sumatra yang terjadi.

"Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas arahan Bapak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH," ujar Raja Juli dalam di Kompleks Istana, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa luasan lahan yang dicabut tersebut mencapai 1.012.016 hektare. Adapun, 116.168 hektare di antaranya berada di Sumatra.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Simak! Daftar Taman Nasional dan Taman Wisata Alam Kemenhut Tutup di Libur Lebaran

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Tekankan Nol Sampah dan Kecelakaan di Taman Nasional dan Wisata Alam saat Libur Lebaran

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Siapkan Pagar Raksasa di Taman Nasional Way Kambas, untuk Apa?

Nasional
8 hari lalu

Prabowo bakal Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Borneo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal