Menhut Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Buntut Bencana di Sumatra  

Puti Aini Yasmin
Menhut Raja Juli Antoni mencabut 22 izin perusahan terkait pemanfaatan lahan hutan. (foto: Achmad Al Fiqri)

"Luasnya mencapai 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya nanti saya tuliskan SK dan sampaikan," tutur dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan sejak setahun lalu agar dirinya menertibkan PBPH nakal. Oleh karena itu, ia sempat mencabut 18 PBPH sebelum ini.

"Jadi dalam 1 tahun ini, Pak Presiden sudah memerintahkan kami untuk menertibkan PBPH nakal 1,5 juta hektare. Februari lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta ha, dan ditambah hari ini 1 juta ha maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita," ucap Raja Juli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
7 hari lalu

Mendes Ungkap 29 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Diterjang Banjir dan Longsor

Nasional
8 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Nasional
7 hari lalu

Potret TNI Kerahkan Alat Berat, Bersihkan Tumpukan Kayu di Aceh Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal