Menhut Moratorium Penebangan dan Pengangkutan Kayu Imbas Banjir dan Longsor Sumatra

Felldy Aslya Utama
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberlakukan moratorium penebangan pohon dan pengangkutan kayu. Hal ini merupakan kebijakan terkait upaya pemulihan di sektor kehutanan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra. 

Hal ini disampaikan Raja Juli dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Raja Juli menuturkan, kebijakan moratorium pertama yang dikeluarkan melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah. 

"Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan," ucap Raja Juli.

Menhut menambahkan, moratorium ini dibuat merespons bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Mentan Usul Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun untuk Rehabilitasi Sawah-Perkebunan Imbas Banjir Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Menkes Pastikan Rehabilitasi Rumah Nakes Korban Banjir Sumatra Rampung sebelum Ramadhan 2026!

Nasional
6 hari lalu

Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Gelondongan Banjir Sumatra: Jangan Dijual

Nasional
7 hari lalu

Menkes Ungkap Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Mulai Pulih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal