JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberlakukan moratorium penebangan pohon dan pengangkutan kayu. Hal ini merupakan kebijakan terkait upaya pemulihan di sektor kehutanan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Hal ini disampaikan Raja Juli dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Raja Juli menuturkan, kebijakan moratorium pertama yang dikeluarkan melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah.
"Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan," ucap Raja Juli.
Menhut menambahkan, moratorium ini dibuat merespons bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana.