Menhut Moratorium Penebangan dan Pengangkutan Kayu Imbas Banjir dan Longsor Sumatra

Felldy Aslya Utama
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir.

Pertama, terkait Surat Edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir. 

Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial.

"Untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri nomor 863 tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Mentan Usul Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun untuk Rehabilitasi Sawah-Perkebunan Imbas Banjir Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Menkes Pastikan Rehabilitasi Rumah Nakes Korban Banjir Sumatra Rampung sebelum Ramadhan 2026!

Nasional
6 hari lalu

Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Gelondongan Banjir Sumatra: Jangan Dijual

Nasional
7 hari lalu

Menkes Ungkap Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Mulai Pulih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal