Di sisi lain, Raja Juli juga menyinggung tragedi kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu, yang terjadi beberapa hari lalu. Sebanyak dua Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut imbas insiden itu.
PBPH tersebut diketahui milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT BAT (Bentara Alam Timber). Keputusan diambil setelah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk melakukan restorasi ekosistem, namun kewajiban itu tidak dijalankan secara optimal.
“Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT (Bentara Alam Timber) dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” tuturnya.
Pemerintah, kata dia, juga menemukan berbagai pelanggaran lain di kawasan konsesi perusahaan tersebut. Pelanggaran itu antara lain indikasi illegal logging hingga penanaman sawit ilegal di dalam kawasan yang seharusnya direstorasi.