Menkes: Pernikahan Dini Bentuk Pelanggaran Terhadap Hak Anak

Binti Mufarida
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id- Pernikahan dini disebutkan meningkat dan terjadi hingga di desa. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menilai pernikahan dini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

“Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Dan tidak terpenuhinya hak dasar anak akan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tidak terpenuhinya hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sdm Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).

Dalam membina pernikahan seseorang membutuhkan kesiapan fisik, mental, spiritual dan sosial. Karena itu, Budi menyebut menunda usia pernikahan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang mencapai potensi terbaiknya dan menjadi sumber daya yang berkualitas.

Sebab, kehamilan pada anak akan berpengaruh terhadap kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.

"Kehamilan pada anak memiliki 4, 5 kali risiko tinggi bagi ibu. Risiko kematian pada ibu juga 2 kali lebih besar dan berisiko untuk melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah. Kedua hal ini merupakan resiko tinggi menjadi stunting," tuturnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Kuliner
16 jam lalu

Menkes Sarankan Jangan Minum Sirup saat Buka Puasa, Ini Alasannya!

Health
18 jam lalu

Buka Puasa Sehat ala Menkes Budi, Ini Caranya!

Nasional
2 hari lalu

Dokter Piprim Klaim Mutasi ke RSUP Fatmawati Upaya Pembungkaman IDAI

Health
2 hari lalu

Meledak! Dokter Piprim Tuding Menkes Bohong soal RSUP Fatmawati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal