JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan pemerintah daerah (pemda) Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hari ini, Sabtu (11/4/2020). Pemerintah menyerahkan sepenuhnya pemberlakuan ketetapan itu kepada pemda.
Hal itu disampaikan juru bicara pemerintah dalam penanganan corona, Achmad Yurianto saat dihubungi iNews.id di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Dia mengatakan kewenangan penetapan PSBB dikembalikan ke pemda setelah disetujui pemerintah pusat.
"Terserah pemdanya, nanti dikembalikan lagi ke pemda," ujar yuri.
Yuri mengonfirmasi bahwa keputusan itu telah diteken Menkes malam ini. Dia mengingatkan pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat perlu membuat peraturan daerah (perda) sebelum menetapkan PSBB.
Dia mencontohkan apa yang dilakukan Jakarta dengan menerbitkan pergub sebelum memulai PSBB. Sebelumnya Pemprov Jawa Barat mengajukan penetapan PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi kepada Menkes.
"Setelah disetujui maka pemda membuat perda untuk menentukan mulainya kapan dan pelaksanaannya bagaimana. Seperti di Jakarta, setelah disetujui tidak langsung ditetapkan hari itu juga, harus ada pergubnya," kata Yuri.