Menkes Terawan Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus pada 2022

Sindonews
Kiswondari Pawiro
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto Sindonews).

Terawan menambahkan, konsep dan kriteria kelas rawat inap standar ini telah dituangkan dalam kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Saat ini konsep dan kriteria kelas rawat dan standar JKN telah dituangkan dalam kajian kelas rawat inap yang disusun oleh DJSN," katanya.

Di kesempatan sama, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengklaim mayoritas rumah sakit (RS) telah setuju dengan kebijakan kelas standar ini. Dia pun tidak memungkiri bahwa masih ada RS yang belum setuju karena masalah keterbatasan infrastruktur.

"Kalau kita tanyakan kenapa belum menyetujui biasanya mereka agak concern dengan kesiapan infrastrukturnya. Jadi memang kita harus lakukan pentahapan secara baik," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Istana Ungkap Alasan Prabowo Sampaikan Langsung Kerangka Ekonomi RAPBN 2027 di Paripurna DPR

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Bakal Sampaikan Kerangka Ekonomi RAPBN 2027 di DPR, Dasco: Boleh-Boleh Saja

Nasional
6 jam lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Nasional
23 jam lalu

Komisi XI DPR Perintahkan BI Kembalikan Rupiah ke Rp16.500 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal