Menkes Terawan Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus pada 2022

Sindonews
Kiswondari Pawiro
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto Sindonews).

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini pun mengulas konsep kelas standar tersebut. Kelas standar ini terbagi menjadi 2 kelas yakni, kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Untuk PBI, di tempat rawat inap akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.

"Kelas rawat inap standar dalam JKN dibagi dalam dua kelompok. Pertama, kelas rawat inap standar untuk peserta PBI dapat dirawat pada kamar rawat inap dengan maksimal 6 tempat tidur. Kelas rawat inap standar untuk non-PBI, kriteria ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur," kata Terawan.

Terawan menambahkan, konsep dan kriteria kelas rawat inap standar ini telah dituangkan dalam kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Saat ini konsep dan kriteria kelas rawat dan standar JKN telah dituangkan dalam kajian kelas rawat inap yang disusun oleh DJSN," katanya.

Di kesempatan sama, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengklaim mayoritas rumah sakit (RS) telah setuju dengan kebijakan kelas standar ini. Dia pun tidak memungkiri bahwa masih ada RS yang belum setuju karena masalah keterbatasan infrastruktur.

"Kalau kita tanyakan kenapa belum menyetujui biasanya mereka agak concern dengan kesiapan infrastrukturnya. Jadi memang kita harus lakukan pentahapan secara baik," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kasus TBC di Indonesia Turun dalam 2 Tahun Terakhir, Menkes Tetap Ingatkan Bahaya Penularan

2 hari lalu

DPR Desak BNPB Cegah Karhutla Sejak Dini, Bukan Hanya Padamkan Api

3 hari lalu

Anggota DPR Soroti Dampak Karhutla, Minta Pemerintah Pertimbangkan Status Bencana Nasional

3 hari lalu

DPR Nilai Penegakan HAM Era Prabowo Meningkat, Kritik Masih Punya Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal