Menkes Terawan Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus pada 2022

Sindonews
Kiswondari Pawiro
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengungkap rencana pemerintah sedang mempersiapkan penghapusan tingkatan kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Sehingga, kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri akan berubah menjadi satu kelas yakni kelas standar.

Menurut Terawan, sistem JKN yang didasarkan pada Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu masih dalam proses finalisasi draf kebijakan yang ditargetkan selesai pada Desember 2020, dan akan berlaku pada 2022.

"Sebagaimana amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, paket manfaat berbasis KDK direncanakan akan diberlakukan pada 2022," kata Terawan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Sebelum kebijakan itu diberlakukan pada 2022, kata dia dilakukan uji publik pada 2021, dan juga revisi payung hukumnya.

"Sambil melakukan proses revisi perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas

57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal