Menkes Terawan Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus pada 2022

Sindonews
Kiswondari Pawiro
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengungkap rencana pemerintah sedang mempersiapkan penghapusan tingkatan kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Sehingga, kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri akan berubah menjadi satu kelas yakni kelas standar.

Menurut Terawan, sistem JKN yang didasarkan pada Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu masih dalam proses finalisasi draf kebijakan yang ditargetkan selesai pada Desember 2020, dan akan berlaku pada 2022.

"Sebagaimana amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, paket manfaat berbasis KDK direncanakan akan diberlakukan pada 2022," kata Terawan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Sebelum kebijakan itu diberlakukan pada 2022, kata dia dilakukan uji publik pada 2021, dan juga revisi payung hukumnya.

"Sambil melakukan proses revisi perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," ujarnya.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini pun mengulas konsep kelas standar tersebut. Kelas standar ini terbagi menjadi 2 kelas yakni, kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Untuk PBI, di tempat rawat inap akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.

"Kelas rawat inap standar dalam JKN dibagi dalam dua kelompok. Pertama, kelas rawat inap standar untuk peserta PBI dapat dirawat pada kamar rawat inap dengan maksimal 6 tempat tidur. Kelas rawat inap standar untuk non-PBI, kriteria ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur," kata Terawan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Nasional
22 jam lalu

Komisi XI DPR Perintahkan BI Kembalikan Rupiah ke Rp16.500 per Dolar AS

Nasional
1 hari lalu

Dikritik DPR gegara Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI: Juli-Agustus Akan Menguat!

Nasional
4 hari lalu

DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Belum Seperti Krisis 1998, Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Nasional
4 hari lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal