JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) besama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat untuk memperpanjang kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) yang sebelumnya putus kontrak. Kedua lembaga itu juga sepakat untuk memberikan kesempatan kepada pihak RS untuk melakukan akreditasi hingga enam bulan agar dapat menjalin kerja sama.
Kesepakatan itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek bersama Dinektur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi ldris dalam konfrensi pers di ruang J Leimena Lantai 2, Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Nila Moeloek menuturkan, perpanjangan kerja sama dengan RS yang belum terakreditasi terus dilakukan agar tetap memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesi Sehat (KIS).
"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan," ujar Nila Ruang J Leimena Lantai 2, Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Dia mengungkapkan, dari 2.217 jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tercatat sebanyak 1.759 rumah sakit telah terakreditasi. Sementara 458 RS belum terakreditasi.