Menkes Ungkap 458 RS Belum Terakreditasi Pelayanan JKN-KIS

Irfan Ma'ruf
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

"Akreditasi merupakan bentuk pedindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang Iayak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945," ungkapnya.

Menurutnya, akreditasi dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.

Pihaknya memberi kesempatan kepada 458 RS yang belum terakreditasi untuk segera melengkapi persyaratan akreditasinya hingga Juni 2019. "Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
9 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
10 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Nasional
11 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025: Cara dan Syaratnya Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal