"Akreditasi merupakan bentuk pedindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang Iayak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945," ungkapnya.
Menurutnya, akreditasi dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.
Pihaknya memberi kesempatan kepada 458 RS yang belum terakreditasi untuk segera melengkapi persyaratan akreditasinya hingga Juni 2019. "Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.