Menkeu Suahasil Ubah Bea Masuk Impor Jepang, Suku Cadang hingga Mesin Bisa 0%

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Suahasil Nazara ubah tarif bea masuk impor Jepang. (Foto: iNews.id/Anggie)

PMK Nomor 69 Tahun 2026 mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dalam lampirannya, peraturan ini memuat daftar lengkap pos tarif berdasarkan kode HS beserta besaran tarif preferensi yang berlaku secara bertahap untuk komoditas asal Jepang.

Penyesuaian tarif mencakup penghapusan bea masuk hingga 0 persen untuk sejumlah produk manufaktur, seperti suku cadang otomotif, komponen elektronik, mesin industri, serta produk besi dan baja tertentu.

Sementara itu, sejumlah komoditas sensitif di sektor pertanian, perikanan, dan produk olahan makanan dikenai penurunan tarif secara bertahap atau skema kuota tarif. Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasar domestik sekaligus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0%, Berlaku selama 6 Bulan!

3 hari lalu

Bengkak! Subsidi dan Kompensasi Energi Tembus Rp376,8 Triliun per September

3 hari lalu

Belanja Negara Tembus Rp2.660 Triliun di September 2026, Tumbuh 19%

3 hari lalu

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Naik, Menkeu Ungkap Angkanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal