PMK Nomor 69 Tahun 2026 mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Dalam lampirannya, peraturan ini memuat daftar lengkap pos tarif berdasarkan kode HS beserta besaran tarif preferensi yang berlaku secara bertahap untuk komoditas asal Jepang.
Penyesuaian tarif mencakup penghapusan bea masuk hingga 0 persen untuk sejumlah produk manufaktur, seperti suku cadang otomotif, komponen elektronik, mesin industri, serta produk besi dan baja tertentu.
Sementara itu, sejumlah komoditas sensitif di sektor pertanian, perikanan, dan produk olahan makanan dikenai penurunan tarif secara bertahap atau skema kuota tarif. Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasar domestik sekaligus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri.