Menkeu Suahasil Ubah Bea Masuk Impor Jepang, Suku Cadang hingga Mesin Bisa 0%
Penerapan tarif tersebut dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2031 dan tahun-tahun berikutnya. Namun, jika tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) lebih rendah daripada tarif preferensi IJEPA, importir dikenakan tarif umum yang lebih rendah.
Ketentuan pembebanan tarif impor dari Jepang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 69 Tahun 2026. Lampiran tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.
“Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan skema tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tegas Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut.
Importir yang ingin memanfaatkan tarif preferensi IJEPA wajib memenuhi ketentuan asal barang atau rules of origin. Dokumen yang diperlukan berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form IJEPA atau Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) yang valid.
“Tarif bea masuk preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form IJEPA atau Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration),” bunyi aturan dalam PMK tersebut.