Menko PMK Ajak Masyarakat Pahami Aturan Pengeras Suara Masjid : Jangan Baca Judulnya Saja

Binti Mufarida
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag secara menyeluruh. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” kata Muhadjir dalam keterangannya yang diterima, Jumat (25/2/2022).

Muhadjir pun menegaskan seperti juga telah disampaikan Menag bahwa di dalam hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. “Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.”

“Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus,  jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Muhadjir.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Perjalanan Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek: Gagal di Era Muhadjir, Diloloskan Nadiem

Nasional
2 bulan lalu

Menko PMK Gerak Cepat Tangani Kasus Balita Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Dipenuhi Cacing

Nasional
2 bulan lalu

Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Menko PMK Bungkam: Saya Agak Ngantuk

Nasional
2 bulan lalu

Jatim Berlakukan Aturan Ketat Pengeras Suara terkait Sound Horeg, Ini Detailnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal