JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah berjalan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. Penegasan itu disampaikan untuk memastikan agar masyarakat tidak menilai pemerintah telah menerapkan pelonggaran PSBB.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, yang akan dilakukan pemerintah bukan pelonggaran melainkan pengurangan PSBB. "Intinya pada pertemuan pada rapat percepatan penanganan Covid-19 tadi untuk kali ini adalah difokuskan kepada upaya kita untuk mengurangi pembatasan sosial, mengurangi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujarnya.
Hal itu disampaikan Muhadjir usai rapat terbatas secara virtual dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (18/5/2020). Dia mengatakan hal ini berdasar pada Keppres Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Selama Keppres tersebut belum dicabut maka darurat kesehatan akan terus berlangsung. "Tadi Bapak Presiden menyampaikan tidak ada pelonggaran PSBB dan memang betul selama Keppresnya tidak dicabut maka PSBB berlaku secara nasional," katanya.
Muhadjir mengatakan hal ini harus dijelaskan kepada publik agar tidak ada kesalahan persepsi. Dia khawatir bahwa jika pelonggaran dimaknai kembali berkegiatan seperti dulu.