Menko Polhukam dan Menkumham Temui Eks Mahid di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

Ariedwi Satrio
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly bertemu dengan mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) atau eksil di Belanda. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly bertemu dengan mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) atau eksil di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan hingga repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/8/2023) waktu setempat

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan Kemenkumham baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023. 

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks Mahid dan para  korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali. Dikenakan tarif Rp0,” kata Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks Mahid harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke pemerintah pusat. 

Permohonan visa bagi eks Mahid diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sebagai wujud konkret, untuk pertama kalinya Kemenkumham  mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks Mahid atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks Mahid.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Megapolitan
9 hari lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal