Dia lantas memberi contoh yakni polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pria gay dan pasangan, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert dalam podcast. Dalam kasus tersebut, undang-undang nomor berapa yang bisa disangkakan kepada mereka.
Dia lantas berpendapat, dalam kasus itu, belum ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Deddy dan pasangan gay tersebut. "Harus dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya," ungkapnya.
"Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Nah, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak atau belum dilarang oleh hukum. Itu baru diatur dalam norma non hukum. Karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu sejauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya," imbuhnya.