Menko Polhukam : Pelaku LGBT Tak Dapat Dijerat Hukum, Belum Ada Aturannya

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

Dia lantas memberi contoh yakni polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pria gay dan pasangan, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert dalam podcast. Dalam kasus tersebut, undang-undang nomor berapa yang bisa disangkakan kepada mereka. 

Dia lantas berpendapat, dalam kasus itu, belum ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Deddy dan pasangan gay tersebut. "Harus dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya," ungkapnya.

"Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Nah, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak atau belum dilarang oleh hukum. Itu baru diatur dalam norma non hukum. Karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu sejauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya," imbuhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

22 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

27 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

1 bulan lalu

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Kontes Transgender di Thailand, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal