Menko Polhukam Telepon Kapolda Metro Minta Pengeroyok Ade Armando Segera Ditangkap

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto Youtube Kemenko Polhukam).

Mahfud juga berpesan agar para pelaku pengeroyokan itu ditangkap tanpa pandang bulu dan tak peduli apapun afiliasinya serta darimana asal kelompoknya. Setelah pelaku ditangkap, diharapkan mereka dapat ditampilkan di depan umum. 

"Kapolda agar pelakunya dicari dan ditindak tegas, jangan pandang bulu dari kelompok apapun, afiliasi manapun, harus ditindak tegas dan diumumkan di publik bahwa anda mampu melakukan. Barusan kan diberitakan sudah ada beberapa orang yang diduga pelakunya sudah ditangkap," tuturnya. 

Seperti diketahui, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepala setelah babak belur dipukul oleh massa yang mengikuti demo 11 April di kawasan Gedung DPR/MPR, Senin (11/4/2022). Ade lalu dibawa ke RS Siloam Semanggi untuk menjalani perawatan intensif.

Terkini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 dari 6 pelaku yang diduga mengeroyok pegiat media sosial Ade Armando. Enam orang tersebut langsung dijadikan tersangka.

Adapun dua orang pelaku yaitu Muhammad Bagja, diamankan di Jakarta dan Komar diamankan di Jonggol. Sementara, empat orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat orang yang jadi DPO yaitu Dia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

TNI Jelaskan Kronologi Demo Berujung Ricuh di Lhokseumawe Aceh

Megapolitan
9 hari lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Internasional
16 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
17 hari lalu

Dua Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, 4.625 Polisi Diterjunkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal