JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengungkapkan sebanyak 97 perusahaan di Kalimantan dan Sumatera menjalani proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun dia tidak merinci status hukum puluhan perusahaan tersebut, termasuk apakah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, pemerintah telah mengidentifikasi korporasi hingga kelompok masyarakat yang diduga terlibat dalam kebakaran tersebut.
"Ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatera ini yang sudah proses hukum selanjutnya," ujar Dudung seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menko Polkam Dudung mengatakan, penanganan hukum karhutla tidak hanya menyasar perusahaan. Sejumlah korporasi disebut telah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan, sementara pihak lain juga telah diidentifikasi untuk ditindaklanjuti.
"Hasil rapat dengan Bapak Presiden pun sudah banyak korporasi yang sudah menjadi tersangka, sudah disidik, sudah lidik. Bahkan ada masyarakat, kelompok, golongan juga termasuk perusahaan yang sudah teridentifikasi," katanya.
Menurutnya, pemerintah terus menjalankan berbagai upaya untuk menangani karhutla. Penanganannya tidak berhenti pada rapat koordinasi, tetapi juga mencakup langkah-langkah yang telah dilaksanakan di lapangan.
"Penanganan-penanganan ini tidak seperti apa yang kita bayangkan seakan-akan pemerintah ini tidak berbuat ya. Upaya-upaya (penanganan) itu sudah dilaksanakan," ucapnya.