Dia juga menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Menanggapi pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukum secara objektif.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.
Menko Polkam juga menyoroti perkembangan situasi di Papua. Pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai sesuai jaminan konstitusi.
Namun, kebebasan menyampaikan aspirasi tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum.