Menkominfo Ancam Cabut Izin Internet Service Provider jika Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Binti Mufarida
Menkominfo Budi Arie Setiad. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Budi Arie menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif yakni blacklist domain dan URL.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 sampai 2024, Budi Arie mengatakan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internet
2 hari lalu

Profil Leonid Radvinsky, Bos OnlyFans yang Meninggal Dunia di Usia 43 Tahun

Internet
14 hari lalu

Komdigi Ungkap Fakta Mengejutkan, Banyak Anak Indonesia Sudah Melek Internet

Nasional
14 hari lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Megapolitan
19 hari lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal