Menurutnya, aplikasi pesan instan merupakan salah satu medium penyebaran konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Meskipun konten asli diunggah di medsos, pengguna bisa mengambil screen capture, kemudian menyebarkannya melalui whatsapp
Rudiantara kembali menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Saya berharap ini bisa cepat selesai," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA ini.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk membatasi fitur foto dan video di medsos serta whatsapp menyusul aksi anarkistis pada demonstrasi 22 Mei 2019. Dampak dari pembatasan ini, pengguna akan mengalami perlambatan dalam mengunggah dan mengunduh foto serta video.
Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak agar kebijakan itu segera dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945.