Menkominfo: Pembatasan Medsos Dicabut jika Suasana Kondusif

Ilma De Sabrini
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id, – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan pembatasan media sosial dan whatsapp akan terus diterapkan hingga situasi keamanan dinyatakan kondusif. Pembatasan dilakukan untuk mencegah beredarnya konten-konten negatif terkait aksi 22 Mei 2019.

"(Pencabutan) Tunggu kondusif. Yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak, tentu dari pihak keamanan. Utamanya ya kalau sudah kondusif kita akan fungsikan kembali fitur-fitur (medsos dan whatsappa)," kata Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Rudiantara menuturkan, kebijakan membatasi medsos dan messaging system untuk meminimalisir penyebaran hoaks dan unggahan bernuansa provokatif. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat (2).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang kita freeze sementara kan video, foto. Karena secara psikologis, video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," kata Rudiantara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internet
2 bulan lalu

WhatsApp Hadirkan 6 Fitur Baru untuk iOS dan Android, Ada Live Photo

Internet
3 bulan lalu

WhatsApp Web Error! Pengguna Tidak Bisa Scroll Layar

Nasional
4 bulan lalu

Komdigi soal Kabar WhatsApp Call bakal Dibatasi: Hoaks!

Nasional
5 bulan lalu

Kejari Jakpus bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate terkait Korupsi PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal