Menkum Respons Polemik RUU KKS, Tegaskan Penyidik TNI Tangani Kasus Ranah Militer

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum)

"Isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur, karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi enggak perlu di-statement di UU (KKS)," tutur Supratman.

Terlepas dari itu, Supratman menyampaikan pihaknya telah mengajukan draf RUU KKS ke Istana. Namun, dia mengaku tak tahu kapan Presiden Prabowo Subianto akan melayangkan surat presiden (surpres) pembahasan RUU KKS ke DPR.

"Pemerintah kami sudah ajukan (draf RUU KKS) ke presiden. Karena baru rapat antarkementerian itu baru selesai kemarin dipimpin oleh Pak Wamen saya minta, Wamen Menteri Hukum, dan sudah selesai, saya sudah akan tanda tangani surat kepada presiden, nanti presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya enggak tahu kapan," ujar Supratman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Daftar Nama 3 Prajurit TNI di Papua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Anggota Koops Habema

9 bulan lalu

Salut! 3 Prajurit TNI Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa usai Operasi Hadapi KKB OPM

9 bulan lalu

Prabowo Komitmen Perkuat TNI: Kita Tidak Boleh Lugu, Tak Boleh Lengah

9 bulan lalu

Rekam Jejak Sesmilpres Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Pengalaman di Wilayah Konflik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal