Menkum Respons Polemik RUU KKS, Tegaskan Penyidik TNI Tangani Kasus Ranah Militer

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah rampung membahas draft Rancang Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Dia mengatakan segala hal yang menjadi polemik, termasuk prajurit TNI menjadi penyidik, sudah tuntas dibahas.

"Pemerintah sudah selesai, semua panitia antarkementerian sudah selesai. Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari undang-undang ketahanan siber," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/10/2025). 

Dia memastikan, prajurit TNI tak akan diberi kewenangan tambahan sebagai penyidik dalam RUU tersebut. 

"Lho kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun, nggak ada," ujarnya.

Dia menjelaskan, pelibatan TNI menjadi penyidik tak perlu diatur dalam RUU KKS. Menurutnya, revisi KUHAP telah mengatur kewenangan prajurit TNI menjadi penyidik bila pelaku kejahatan berasal dari kalangan militer.

"Isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur, karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi enggak perlu di-statement di UU (KKS)," tutur Supratman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Daftar Nama 3 Prajurit TNI di Papua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Anggota Koops Habema

Nasional
2 bulan lalu

Salut! 3 Prajurit TNI Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa usai Operasi Hadapi KKB OPM

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Komitmen Perkuat TNI: Kita Tidak Boleh Lugu, Tak Boleh Lengah

Jateng
2 bulan lalu

Rekam Jejak Sesmilpres Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Pengalaman di Wilayah Konflik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal