Menkum Ungkap 19.000 Napi akan Terima Amnesti, Diumumkan sebelum Lebaran

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin satu Astra Cita,” kata Pigai, Minggu (15/12/2024).

Dia menjelaskan, amnesti ini ditujukan untuk napi terkait masalah politik, UU ITE, terjangkit penyakit kronis atau gangguan jiwa, serta pengidap HIV/AIDS dan membutuhkan perawatan khusus. Amnesti juga bakal diberikan kepada pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Dia menambahkan, napi kasus penghinaan kepala negara sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua.

"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapa Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusan nya,” ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal