Menkum Ungkap Jumlah Napi Narkoba yang bakal Terima Amnesti

Riyan Rizki Roshali
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan data penerima amnesti masih diverifikasi. Dia menyebut, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) yang akan melakukan proses verifikasi tersebut.

“Sementara yang kita proses itu adalah amnesti. Amnesti sekarang masih diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada Presiden,” ujar Supratman kepada wartawan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Supratman menambahkan, data penerima amnesti akan menyesuaikan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan terakhir penerima amnesti yang diterima sebanyak 700 orang.

“Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19.000, yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Ammar Zoni Ngadu ke Prabowo, Minta Direhabilitasi Bukan Dikirim ke Nusakambangan!

Music
10 jam lalu

Polemik Royalti Musik di Kafe, Menteri Hukum: Tidak Dibebankan ke Pengunjung

Music
20 jam lalu

Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil

Nasional
21 jam lalu

Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal