Menkum Ungkap Jumlah Napi Narkoba yang bakal Terima Amnesti

Riyan Rizki Roshali
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan data penerima amnesti masih diverifikasi. Dia menyebut, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) yang akan melakukan proses verifikasi tersebut.

“Sementara yang kita proses itu adalah amnesti. Amnesti sekarang masih diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada Presiden,” ujar Supratman kepada wartawan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Supratman menambahkan, data penerima amnesti akan menyesuaikan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan terakhir penerima amnesti yang diterima sebanyak 700 orang.

“Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19.000, yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

2 Napi asal Inggris Segera Dipulangkan, Termasuk Lindsay Sandiford yang Divonis Mati

Nasional
8 hari lalu

267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara

Nasional
8 hari lalu

KTT APEC 2025, Prabowo Ajak Asia-Pasifik Kolaborasi Atasi Perdagangan Narkotika hingga Penyelundupan

Nasional
12 hari lalu

Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti

Nasional
12 hari lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal