JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Wapres) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.
Dengan begitu, pasal ini baru bisa digunakan ketika presiden atau wapres langsung yang membuat laporannya.
"Itu wajib. Jadi itu harus presiden sendiri, jelas ya," ucap Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Supratman menambahkan, ini bukan pasal yang baru, dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, dia mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik atau menghina kepada presiden.
"Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," tuturnya.