Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam KUHP baru bersifat delik aduan absolut. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Wapres) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.

Dengan begitu, pasal ini baru bisa digunakan ketika presiden atau wapres langsung yang membuat laporannya.

"Itu wajib. Jadi itu harus presiden sendiri, jelas ya," ucap Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman menambahkan, ini bukan pasal yang baru, dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, dia mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik atau menghina kepada presiden.

"Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
1 bulan lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Nasional
1 bulan lalu

Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru

Nasional
2 bulan lalu

Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal