Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penikmat musik tidak diwajibkan membayar royalti atas lagu yang didengarkan. Ketentuan itu hanya dibebankan kepada pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas dalam acara Campus Calls Out Kementerian Hukum (Kemenkum) di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).
Dia menjelaskan, isu yang belakangan dibahas di masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog yakni penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel. Berbeda dengan royalti digital yang lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik.
“Kalau digital ukurannya gampang. Berlangganan premium sudah termasuk royalti. Bahkan platform gratis pun tetap membayar royalti melalui monetisasi iklan,” tutur dia.
Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair
Supratman membantah pembayaran royalti akan berdampak langsung pada kenaikan harga makanan dan minuman di kafe. Menurutnya, royalti yang dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan omzet usaha.
“Tidak mungkin royalti mempengaruhi harga secangkir kopi. Angka-angka yang beredar kemarin, yang katanya ratusan ribu atau jumlah besar itu bohong. Jangan mau dikerjain,” kata dia.
Marcell Siahaan Pastikan Penyaluran Royalti Musik Adil dan Transparan